Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada dua jenis lafadz yang biasa dipakai dalam talak ; 1. sharih/jelas, seperti : cerai, talak 2. kinayah/sindiran, seperti : pisah, kembali ke ortumu.
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz sharih, maka telah jatuh talak semenjak diucapkan, meskipun dengan senda gurau. tetapi apabila dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat suami saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya, apabila saat mengucapkannya disertai dengan niat mentalak istrinya, maka jatuhlah talak, dan apabila saat mengucapkannya tidak mempunyai niat untuk metalak, maka tidak jatuh talak
Dan oleh karena kalimat yang dipakai suami ( sebagaimana yang anda ceritkan ) termasuk lafadz kinayah/sindiran, maka jatuh dan tidaknya talak akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya kepada istrinya.
Dan untuk talak yang I dan II disebut dengan talak roj'i, yaitu talak yang mana suami masih boleh untuk meruju' istrinya. Apabila ruju' dilakukan dalam masa iddah ( masa iddahnya adalah 3 quru'/tiga kqli haidh ) maka tidak perlu ada akad baru tetapi cukup diucapkan bahwa ia/suami meruju' istrinya, namun apabila sampai batas akhir iddah suami tidak meruju'istrinya, maka kalau mau ruju', diharuskan ada akad baru sebagaimana waktu nikah dahulu ( ada wali yang sah, 2 saksi, sighoh/ijab qobul dan mahar )
Demikian,wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb