Nikah

Pernikahan & Keluarga, 9 Maret 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Saya mau bertanya apakah pernikahan itu syah jika dilakukan saat wanita dalam masa nifas?jika tidak syah bagaimana solusinya?

-- Hayu (Kudus)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Masa iddahnya wanita hamil yang diceraikan oleh suamianya ialah hingga wanita tersebut melahirkan ( QS.65:4 ), Dan jika telah melahirkan dan suaminya tidak meruju'nya, maka wanita tersebut diperbolehkan untuk menikah dengan lakilaki lain meskipun ia masih dalamkeadaan nifas

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA