Wa'alaikumussalam wrwb.
Berdagang dalam agama Islam, masuk dalam kategori" fiqh Mu'amalah " yang hukum asalnya adalah " Mubah/bolah " sampai ada dalil yang mengharamkannya. Adapun hal-hal yang dapat merubah hukum asal perdagangan yang mubah tersebut menjadi haram, apabila dalam perdagangan tersebut ada salah satu dari unsur-unsur sebagai berikut : 1. penipuan 2. pendzoliman 3. riba 4. ketidakpastian 5. gambling/judi 6. haram
Berdasarkan kaidah tersebut, maka seseorang itu diperbolehkan untuk berdagang barang apa saja, dengan siapa saja, dengan cara apa saja, dengan keuntungan berapa saja, jika dalam perdagangannya bebas dari unsur-unsur yang telah disebutkan
Oleh karenanya, apabila keuntungan lima kali lipat tersebut diperolehnya dengan cara yang benar dan terbebas dari unsur-unsur yang telah disebutkan, maka hukumnya insya Allah diperbolehkan dan halal.Tetapi apabila ada satu unsur saja dalam cara memperoleh keuntungan tersebut, maka akan menjadai haram hukumnya, misalnya, dengan cara menimbun harta yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan ketika stok dipasar sudah sangat langka, maka pedagang tersebut baru mau menjual barang yang ditibunnya dengan harga yang mahal, karena masyarakat pasti akan membelinya. Hal tersebut diharamkan, karena ada unsur " pendzoliman ", yaitu dengan meng-eksploitasi kebvutuhan masyarat
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.