Kawin Siri

Pernikahan & Keluarga, 14 Maret 2012

Pertanyaan:

Sya mau bertanya 2tahun yg lalu sya menikah siri dg seorang laki2&sudah mempunyai 1org anak,smua rukun nkah sudah lngkap trmasuk saksi,ijab kabul&wali.sya skrang mau meresmikan k KUA .apa yg hrus sya lakukan?apa harUs ijab kabul ulang?

-- Ulfatul Hasanah (Surabaya)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Pernikahan dengan cara yang sebagaimana anda ceritakan, insya Allah sudah dianggap sah secara syar'i

Dan kalau kemudian akan diformalkan/diresmikan melalui KUA, maka semestinya tidak harus ada pengulangan nikah, cukup anda membawa data-data yang dibutuhkan oleh KUA

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA