Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada perbedaan pendapat antara ulama' fiqh, apakah bersentuhan dengan lawan jenis ( termasuk bersentuhannya suami dengan istrinya ) membatalkan wudhu atau tidak membatalkan ? Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena perbedaan mereka di dalam memahami ma'na kata " laamastum " yang terdapat dalam Al Qur'a surah Annisa' ayat ke- 43 dan surah Al Maidah ayat ke-.
Mayoritas Ulama' berpendapat, bahwa " laamastum " adalah sebuah kalimat yang biasa dipakai untuk mengungkapkan ma'na " jaama'tum/berhubungan suami istri ", sehingga mereka - mayoritas ulama' - berpendapat, bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan wudhu
Sementara imam Syafi'i berpendapat, bahwa" laamastum " berarti menyentuh, sehingga beliau berpendapat bahwa sekedar bersentuhan ( antara dua orang yang berlainan jenis ) sudah membatalkan wudhu
Dan dalam hal adanya perbedaan pendapat antara ulama, kalaupun kita cenderung untuk mengikuti salah satu pendapat, maka kita tidak boleh untuk mengingkari yang berlainan pendapat dengan kita
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb