Sholat Di Luar Kota Tempat Tinggal

Sholat, 29 April 2012

Pertanyaan:

Assalammualaikum,

Ustadz,Saya mau bertanya mengenai sholat bagi orang yang berada diluar kota daerah tinggalnya karena liburan atau ada keperluan selama beberapa hari, apakah selama di kota tersebut dia bisa menjamak sholatnya seperti Dhuhur dan Ashar dijamak diwaktu dhuhur atau sebaliknya.

Atas jawabannya Saya ucapkan terima kasih

Wassalam



-- Susilo (Balikpapan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Salah satu alasan syar'i, yang karenanya seorang muslim diperbolehkan untuk menjama' shalat ( dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isyak ) yaitu safar.

Oleh karenanya, orang yang sebagaimana anda ceritakan dalam pertanyaan tersebut diperbolehkan untuk menjama' shalatnya selama berada beberapa hari di kota dimana ia berlibur untuk menyelesaikan sebagian dari keperluannya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb 



-- Agung Cahyadi, MA