Wa'alaikumussalam wrwb.
Salah satu alasan syar'i, yang karenanya seorang muslim diperbolehkan untuk menjama' shalat ( dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isyak ) yaitu safar.
Oleh karenanya, orang yang sebagaimana anda ceritakan dalam pertanyaan tersebut diperbolehkan untuk menjama' shalatnya selama berada beberapa hari di kota dimana ia berlibur untuk menyelesaikan sebagian dari keperluannya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb