Kredit

Fiqih Muamalah, 23 Mei 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Apakah haram hukumnya saya membeli laptop untuk usaha dengan pembayaran kredit karena belum bisa membayar secara kontan? Dan apakah hukum rezeki yang saya dapat dari laptop yang saya beli dengan pembayaran kredit?

Terima Kasih

-- Ega (Denpasar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Jual beli barang dengan sistem kredit ( dengan harga yang biasanya lebih mahal dari pada jual beli dengan cara kontan ) diperbolehkan dalam Islam, apabila tidak ada unsur ribanya. Dan unsur riba tersebut biasanya terdapat dalam klausul dalam akad yaitu " apabila terlambat dalam mengansur, maka terkena denda ". Nah denda itulah tambahan yang disebut riba yang karenanya menjadi haram

Karenanya, jika akad pembelian laptop anda tersebut tidak ada unsur ribanya, maka laptop anda menjadi halal, yang karenanya rezeki yang anda dapatkan juga halal hukumnya

Demikian,semoga Allah senantiasa berkenan membimbunh kita semua kejhalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA