Wa'alaikumussalam wrwb.
Jual beli barang dengan sistem kredit ( dengan harga yang biasanya lebih mahal dari pada jual beli dengan cara kontan ) diperbolehkan dalam Islam, apabila tidak ada unsur ribanya. Dan unsur riba tersebut biasanya terdapat dalam klausul dalam akad yaitu " apabila terlambat dalam mengansur, maka terkena denda ". Nah denda itulah tambahan yang disebut riba yang karenanya menjadi haram
Karenanya, jika akad pembelian laptop anda tersebut tidak ada unsur ribanya, maka laptop anda menjadi halal, yang karenanya rezeki yang anda dapatkan juga halal hukumnya
Demikian,semoga Allah senantiasa berkenan membimbunh kita semua kejhalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb