Wa'alaikumussalam wrwb.
Harta yang terkena wajib zakat adalah harta netto/setelah dikurangi kebutuhan pokok dan telah mencapai nishob
Sementara zakat provesi/penghasilan adalah adalah zakat yang nishobnya diperselihkan oleh para ulama', dan nishob minimal yang tetapkan oleh para ulama' adalah setara dengan 653 kg beras
Berdasarkan hal tersebut, maka suami anda dengan gaji dan dengan tanggungan sejumlah tersebut, belum termasuk yang wajib zakat, Kalu mau infaq silahkan seikhlasnya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb