Wa'alaikumussalam wrwb.
Dalam riwayat hadits disebutkan, bahwa pernah terjadi dua kali Rasulullah saw sakit keras, kemudian beliau menyuruh Abu Bakr untuk menjadi imam sholat dimasjid Nabi, tetapi kemudian Rasulullah saw tetap ke masjid dan duduk di sebelah kiri Abu Bar ( memposisikan dirinya menjadi imam , Maka yang terjadi dalam dua kejadian tersebut ialah Abu Bakr bermakmum kepada Rasulullah saw dan para sahabat bermakmum kepada Abu Bakr ( terjadi dua imam dalam satu sholat )
Atas dasar peristiwa tersebut, maka Imam Syafi'i dan imam Ahmad ibnu Hanbal membolehkan seorang yang masbuk bermakmum kepada imam yang juga masbuk ( dalam satu sholat terjadi ada dua imam )
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb