/**/

Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil Dan Tanpa Restu Orang Tua

Pernikahan & Keluarga, 16 Juni 2012

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz
saya maw tanya ustadz,saya punya teman yang lagi kebingungan dan stress karena memikirkan kehamilannya,hamilnya tidak wajar,karena dia tidak melakukan zina tapi setelah di usg ada bayinya,,dan dia sudah bersumpah atas nama alloh bahwa dia tidak zina,nah dia merahasiakan kehamilannya itu dari semua orang,termasuk kedua orngtunya,sekarang dia ingin menikah dalam keadaan hamil karena dia tak mau waktu melahirkan bayinya tidak ada bpknya,dia malu,pertanyaanya ;
1.bagaimanakah hukum nikah pada waktu hamil,jika tidak boleh bagaimana solusinya?
2.bagaimanakah hukum nikah tanpa restu orang tua (ortu laki2),berdosakah?durhaka kah?bagaimana solusinya?
demikian pertanyaan saya,atas kesediaan menjawab saya ucapkan terima ksih,(jawabannya sangat saya nantikan ustadz)
jazakumulloh khoiron katsir
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

-- Shaaf (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Seyogyanya teman anda tersebut berterus terang kepada kedua orang tuanya untuk dimusyawarahkan mencari solusi, karena menikah tanpa ada restu dari kedua orang tua, akan berpotensi untuk menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan yang biasanya tidak mudah, dan yang kedua, bahwa wanita hamil tidak boleh menikah kecuali dengan yang menghamilinya atau kecuali ia telah melahirkan anaknya

Demikian saran saya, semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA