/**/
Wa'alaikumussalam wrwb.
1. Mentalak istri dengan talak tiga sekaligus dalam satu waktu adalah termasuk talak bid'ah yang dilarang dalam Islam, dan menurut pendapat yang rojih/kuat, talak dengan cara tersebut jatuh talak satu
2. Sepertinya tidak pernah terjadi atau paling tidak hampir mustahil ada seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak marah, karenanya talak dalam keadaan marah tetap akan jatuh talak. Adapun talak marah yang tidak jatuh talak adalah marah puncak seperti orang mabuk, Rasulullah saw bersabda : " لا طلاق في إغلاق "
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb