/**/

Pernyataan Talak Tiga Dalam Satu Waktu/sekaligus Ketika Marah

Pernikahan & Keluarga, 27 Juni 2012

Pertanyaan:

Asslmkm.....mohon penjelasannya
1. Bagaimana hukumnya menalak istri dengan pernyataan "saya ceraikan kamu" yang disampaikan dengan berturut turut tiga kali pada waktu yang bersamaan.
2. Bagaimana hukumnya menalak istri dalam kondisi marah dan ketika istri belum mandi junub karena selesai berseenggama pada malam sebelumnya....

-- Firdaus (Bima)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

1. Mentalak istri dengan talak tiga sekaligus dalam satu waktu adalah termasuk talak bid'ah yang dilarang dalam Islam, dan menurut pendapat yang rojih/kuat, talak dengan cara tersebut jatuh talak satu

2. Sepertinya tidak pernah terjadi atau paling tidak hampir mustahil ada seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak marah, karenanya talak dalam keadaan marah tetap akan jatuh talak. Adapun talak marah yang tidak jatuh talak adalah marah puncak seperti orang mabuk, Rasulullah saw bersabda : " لا طلاق في إغلاق   "

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA