Wa'alaikumussalam wrwb.
1. Apabila penghasilan dengan jumlah Rp.5.500.000,-- tersebut sudah merupakan penghasilan netto/bersih ( setelah dikurangi kebutuhan primer ), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5X Rp.5.500.000,- setiap bulan, tetapi apabila penghasilan dengan jumlah tersebut adalah penghasilan brutto/'belum dikurangi kebutuhan primer, maka apabila setelah dikurangi masih mencapai nishob ( senilai dengan 653 kg beras, maka zakatnya 2.5%, dan apabila tedak mencapai nishob, maka tidak terkena zakat
2. Tabungan dengan nilai Rp.20.000.000,--, belum terkena wajib zakat, karena belum mencapai nishob, dan nishob tabungan adalah senilai 85gr emas
3. Emas seberat 30 gr, juga belum terkena wajib zakat
4. Zakat dari hasil kontrakan adalah 5% X nominal hasil kontrakan, dan zakat tersebut dikeluarkan pada setiap mendapatkan hasil kontrakan
5. Tanah yang tidak produktif, tidak terkena wajib zakat
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.