Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, suami saya bekerja di asuransi kesehatan (askes). Apakah duit gaji yang diterima termasuk kategori haram? Terima kasih. Wassalamu'alaikum.
Ustadz, saya ingin bertanya: Apa maksud fiqih muamalah dan fiqih siyasah? Apa perbedaan diantara keduanya? Atas penjelasan Ustadz, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Ustadz, saya ingin bertanya. Kalau infaq diatasnamakan orang lain, orang tua atau saudara, apakah bisa? Apakah pahalanya bisa sampai pada orang lain tersebut? Jazakumullah atas jawabannya.