Asww, saya ingin menanyakan tentang mengqurbankan bagi orang yg sudah meninggal dunia apakah boleh atau tidak dan tolong dijelaskan secara terperinci. terima kasih sebelumnya wsl.
Assalammualaikum. Wr. Wb mau tanya masalah aqiqah untuk anak bayi yg baru lahir, jika orang tua dai bayi tersebut belum melaksanakan aqiqah dan qurban apakah boleh orang tua tersebut mengaqiqahi bayinya,Terima Kasih Wassalamualaikum. Wr. Wb
assalamua'alaikum. mau tanya pak Ustadz. bagaimana hukumnya potong kambing tapi tidak tahu kalau kambing tersebut hamil. oroknya boleh dimakan atau tdak, kalau boleh perlu dipotong lagi atau tidak. terimakasih atas jawabannya. wassalamu'alaikum.
Assalamu'alaikum. langsung saja ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum tepuk tangan dalam islam itu seperti apa? mohon sertakan dalil-dalilnya?
salam wwb. pak ustadz yth, apabila kita meminjamkan uang tanpa bunga tanpa jaminan niatnya se-mata untuk membantu kesulitan sesama muslim dengan mengharap pahala dari Allah swt. Ternyata yang kita berikan pinjaman tidak menepati janjinya dalam waktu yang sangat lama. Hingga disaat kita...
Bagaimana hukumnya seorang suami meminum ASI istrinya?
Assalamuallaikum Pak Ustadz...
Saya mau tanya tentang hukum buang air kecil dengan posisi berdiri.
Saya beberapa waktu lalu baca disebuah artikel bahwasanya Rasulullah saw melarang buang air kecil dengan posisi berdiri.
Nah,dalam artikel tersebut si penulis meletakkan sebuah hadis yang...
Assalamualaikum wbt
Persoalan dari saya. Adakah talak yang dijeritkan oleh suami kepada isteri yang sedang haid itu gugur talaknya? Suami menjerit talak 3 kepada si isteri selepas suami mencampak anaknya yang berusia 10 bulan ke badan isterinya kerana marah.
Mohon jawapan dan penghuraian....
Assalamuallaikum..
Pak ustadz,saya mau bertanya mengenai hukumnya adat yang ada di negara kita ini tentang tujuh harian,tiga harian ketika bayi lahir ataupun jika ada orang yg meninggal dunia. Apa hukumnya itu? dan setahu saya hukum tidak terdap dalam hadis shahih atau dalam Al-Qur'an sekali...
Assalamu'alaikum Ustadz,
Bolehkah jual beli dengan bank yang mekanisme seperti ini ; Saya menjual rumah kepada bank setelah akadnya jual beli selesai, bank tersebut menjual kembali kepada saya dengan cara pembayaran kredit/cicil selama beberapa tahun.
NB: Bank tersebut adalah Bank Syariah
...