Assalamualaikum..
Bapak telah meninggal lama, ibu masih ada tapi warisan belum dibagikan. Anak meminjam uang ke ibu, dan dicicil tiap bulan. Saat ini dapat uang tambahan, apakah boleh jika tetap cicil biasa atau bayar pinjaman dulu? Krn anak menganngap ini uang warisan yg tetap dibayar ke ibu
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz...
Ana muslimah belum menikah dan berumur 45 tahun dan memiliki 8 saudara kandung. Saat ini ana punya sebuah rumah atas nama pribadi. Ana ingin menghadiahkan rumah tersebut untuk keponakan ana yang yatim dan sudah menginjak umur remaja. Anak ini...
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya dan kakak perempuan adalah dua anak dari almarhumah ibu. Ayah sudah tidak ada. Harta berupa tanah adalah peninggalan ibu. Setahu saya tidak pernah ada hibah semasa ibu hidup dan tidak ada surat hibah. Saat ini kedua sertifikat tanah atas nama kakak saya dan...
Assalamu'alaikum ustad . Ijin bertanya. Saya belum menikah dan saat ada anak yang sudah saya anggap anak sendiri. Jika suatu saat saya sudah tidak ada, saya ingin memberikan aset yang saya punya ke anak tersebut. Selain itu tentunya ada yang akan saya berikan hanya untuk orang tua saya...
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum wr wb ,izin bertanya untuk pembagian warisan
Ayah meninggal tahun 1989 , dengan meninggalkan aset rumah beserta tanah yg ditempati dan 1 orang istri dan 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Tahun 1992 sang istri beli tanah dengan usahanya sendiri ....
Bismillah, mau bertanua penyelesaian hukum dlm islam ttg hal berikut ini: sebelum lamaran, pihak perempuan memberikan syarat nikah yg salah satunya berupa harta/uang, yg mana dlm syarat nikah tsb jg ada maskawinnya. Kemudian setelah menikah, laki2(suami) hdp di bantu pihak perempuan, termasuk istri...
Assalamu'alaykum warahamtullah wabarakatuh
Ijin bertanya pembagian waris, yang meninggal ayah.
Anggota keluarga :
1. Istri
2. Anak laki
3. Anak perempuan
4. Anak perempuan
5. Anak laki
Orang tua dari pihak ayah dan ibu(istri) sudah tidak ada.
Untuk pembagiannya masing2 berapa...
Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau menanyakan pembagian waris. Dengan kondisi sebagai berikut:
1. Ada sepasang suami istri keduanya beragama Islam
2. Istri bekerja
3. Memiliki 1 anak perempuan beragama Islam yang sudah menikah dengan kondisi menikah menggunakan wali hakim karena alasan qabla...
Assalamualaikum wr.wb
Bismillahirrohmanirrohim, izin bertanya. apakah boleh seorang ayah membatalkan hibah kepada anak-anaknya ?? hibah nya dulu sampai sebatas penandatanganan surat pernyataan. belum sampai balik nama kepada anak-anaknya. tanah yang di hibahkan dulu mau di batalkan dan di jual...
Bismillah, Afwan Ustadz utk kasus yg bagi waris tahap 2
2) Ketika Kakak laki laki meninggal tahun 2016, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai betrikut :
~ Istri = 1/8
~ 3...